RIDWAN, PROFESOR HUKUM ISLAM PERTAMA UIN PROF. K.H. SAIFUDDIN ZUHRI, PURWOKERTO
Purwokerto- Ridwan sebagai salah satu pengajar Fakultas Syariah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto diangkat menjadi guru besar Hukum Islam. Pengangkatannya dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (SK Kemendikbudristek) Nomor 58902/MPK.A/KP.05.01/2021 tentang kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen.
“Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2021, dinaikan jabatannya menjadi Professor/Guru Besar dalam bidang Hukum Islam dengan angka kredit sebesar 922” sebut Mendikbudristek Nadim Makarim dalam SK yang ditandatangani pada 3 September 2021.
Ridwan mengajar sejumlah mata kuliah seperti metodologi penelitian hukum, Hukum Perikatan Islam Hukum Fiqh Iqtishadiyah, Qawaaid Ushuliyyah, Program Magister (S2) mengajar studi kritis analitis hadits dan ilmu hadits serta hukum perikatan islam serta Program Doktor (S3) mengajar mata kuliah studi islam interdisipliner dan hukum islam di Indonesia.
Ridwan menempuh Pendidikan S1 di IAIN Walisongo Semarang Tahun 1995, S2 IAIN Walisongo Semarang Tahun 1999 dan S3 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2010. Selain itu Ridwan juga tercatat sebagai alumni Ponpes Tebuireng Jombang Jawa Timur.
Selain mengajar Ridwan juga aktif di beberapa organisasi diantaranya ketua umum PMII Cab. Semarang, Wakil Ketua MUI Kab. Banyumas Dewan Ahli FKUB Kab. Banyumas, Ketua LAZISNU PCNU Kab. Banyumas.
Berbagai penghargaan yang didapatkan Ridwan diantaranya Dosen berprestasi kemenag tahun 2006, Penulis karya ilmiah terbaik dosen diktis kemenag RI Tahun 2006, Wisudawan Doktor terbaik UIN Syarif Hidayatullah serta satyalencana Karya satya 10 Tahun Presiden RI tahun 2011.
Di tempat terpisah, Rektor UIN Purwokerto menyampaikan selamat atas pencapaian Profesor Ridwan
“Saya berharap saudara Ridwan setelah dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Islam, dapat mengambil peran lebih maksimal dan strategis untuk kemaslahatan umat dan kemanusiaan baik peran itu dilakukan secara individual (fardiy) maupun kolektif (jama’iy). Setelah menjadi guru besar, peran kemaslahatan dan kemanfaatan wajib ditingkatkan dan terasakan lebih konkrit untuk umat, ”harapnya. (Tim Media 2021)