Registrasi dan Herregistrasi
A. Registrasi Dan Herregistrasi Mahasiswa
Pada dasarnya, setiap mahasiswa, baik mahasiswa baru, mahasiswa studi aktif, mahasiswa selesai cuti studi, mahasiswa status skorsing, maupun mahasiswa yang sedang menunggu pelaksanaan ujian skripsi, semuanya diwajibkan melakukan registrasi atau herregistrasi tepat pada waktu yang telah ditentukan.
1. Registrasi Mahasiswa Peserta ujian masuk yang dinyatakan lulus dan diterima diharuskan melakukan registrasi melalui subbagian akademik. Adapun syarat-syarat dalam pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
Pada dasarnya, setiap mahasiswa, baik mahasiswa baru, mahasiswa studi aktif, mahasiswa selesai cuti studi, mahasiswa status skorsing, maupun mahasiswa yang sedang menunggu pelaksanaan ujian skripsi, semuanya diwajibkan melakukan registrasi atau herregistrasi tepat pada waktu yang telah ditentukan.
1. Registrasi Mahasiswa Peserta ujian masuk yang dinyatakan lulus dan diterima diharuskan melakukan registrasi melalui subbagian akademik. Adapun syarat-syarat dalam pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir biodata diri.
- Menandatangani surat pernyataan mentaati peraturan IAIN Purwokerto dan kesediaan tinggal di Pesantren selama 1 Tahun bagi mahasiswa yang tidak lulus ujian BTA & PPI.
- Mengambil kuitansi pembayaran dan berkas-berkas lain yang ditentukan di Bagian Akademik dan Kemahasiswaan dengan menunjukkan bukti tanda lulus.
- Mengisi kuitansi pembayaran dan berkas-berkas lain yang ditentukan.
- Membayar ke bank yang telah ditentukan.
- Mendaftarkan diri sebagai mahasiswa IAIN Purwokerto dengan menunjukkan bukti pembayaran yang sah dan berkas-berkas lainnya yang ditentukan di Bagian Akademik dan Kemahasiswaan.
Peserta ujian masuk yang dinyatakan lulus, tetapi tidak melakukan registrasi dan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tepat pada waktunya, maka haknya sebagai mahasiswa IAIN Purwokerto dinyatakan gugur.
2. Herregistrasi Mahasiswa Setiap mahasiswa lama harus melakukan herregistrasi atau daftar ulang di awal setiap semester yang akan berlangsung. Mahasiswa yang telah selesai masa ijin cuti studi, dan mahasiswa yang masih dalam status skorsing karena pelanggaran, juga diharuskan melakukan herregistrasi sebagaimana mahasiswa aktif lainnya. Semester-semester yang dijalani selama ijin cuti studi atau skorsing tetap diperhitungkan dalam batas waktu studi. Adapun syarat-syarat dalam herregistrasi mahasiswa adalah:
- Mengambil kuitansi pembayaran dan berkas-berkas lain yang ditentukan di Subbag Akademik dan Kemahasiswaan dengan menunjukkan KTM dan kuitansi pembayaran semester sebelumnya atau surat keterangan cuti.
- Mengisi kuitansi pembayaran dan berkas-berkas lain yang ditentukan.
- Membayar ke bank yang telah ditentukan.
- Mendaftar kembali sebagai mahasiswa semester yang akan ber¬jalan di Bagian Akademik dan Kema¬hasiswaan dengan menun¬jukkan bukti pem¬bayaran dan berkas-berkas lainnya yang telah diisi.