
PINDAH WILAYAH KERJA
Berikut adalah Persyaratan administrasi untuk pengusulan Pindah Wilayah Kerja
- Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
- Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Foto copi sah Keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir
- Foto copi sah SKP 2 tahun terakhir