Pindah Antar Perguruan Tinggi
IAIN Purwokerto dapat menerima pindahan mahasiswa dari Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), yang berakreditasi sama atau lebih tinggi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mengajukan surat permohonan pindah ke Rektor IAIN Purwokerto.
- Melampirkan surat persetujuan pindah dari pimpinan PT asal dan transkrip nilai.
- Jurusan/Prodi yang dipilih sama dengan Jurusan/Prodi di PT asal.
- Memenuhi segala ketentuan yang berlaku di IAIN Purwokerto termasuk biaya perkuliahan dan sistem konversi.
Mahasiswa IAIN Purwokerto dapat mengajukan permohonan kepada Rektor untuk pindah ke PT lain dengan melampirkan:
- Surat persetujuan Dekan/Ketua Jurusan.
- Surat keterangan bebas pinjaman/tanggungan buku perpustakaan.
- Surat keterangan bebas tanggungan SPP dan biaya perkuliahan lainnya.