Penyelenggaraan Perkuliahan
Mahasiswa diwajibkan mengikuti perkuliahan dan kegiatan akademis sejenisnya, dengan rencana studi secara tertib dan teratur menurut ketentuan yang berlaku.
- Kegiatan Perkuliahan
- Kegiatan perkuliahan dapat dibedakan menjadi perkuliahan teori dan praktikum/kerja lapangan.
- Perkuliahan teori adalah perkuliahan yang sifatnya mengkaji teori, konsep, dan prinsip suatu bidang studi.
- Praktikum/perkuliahan kerja lapangan merupakan kegiatan belajar yang sifatnya mengaplikasikan teori dalam bentuk kerja secara nyata di lapangan.
- Setiap perkuliahan terdiri atas kegiatan tatap muka dan tugas terstruktur dan mandiri.
- Kegiatan tatap muka, yakni kegiatan perkuliahan terjadwal, dosen dan mahasiswa saling berkomunikasi secara langsung, yang berupa ceramah, diskusi, tanya jawab, seminar, atau kegiatan akademik lainnya.
- Kegiatan terstruktur ialah kegiatan belajar di luar jam terjadwal, mahasiswa melaksanakan tugas dari (dan) dalam pengawasan dosen, yang berupa tugas-tugas pekerjaan rumah, penulisan laporan, penulisan makalah, penelitian, dan kegiatan lain yang sejenis.
- Kegiatan mandiri adalah kegiatan belajar yang diatur oleh mahasiswa sendiri untuk memperkaya pengetahuan dalam rangka menunjang kegiatan terstruktur, yang berupa belajar di perpustakaan, wawancara dengan narasumber, atau kegiatan lain yang sejenis.
- Ketentuan Perkuliahan
- Mahasiswa wajib mengikuti kuliah, praktik, dan kegiatan akademik lain yang diselenggarakan oleh setiap Fakultas pada IAIN Purwokerto.
- Mahasiswa wajib melaksanakan kegiatan perkuliahan seperti praktikum, pembuatan laporan, skripsi, dan tugas lain yang sejenis.
- Mahasiswa yang hadir dalam kegiatan akademik wajib menandatangani daftar hadir.
- Mahasiswa yang tidak hadir pada suatu kegiatan akademik atau perkuliahan wajib menyampaikan surat pemberitahuan tentang alasan ketidakhadirannya.
- Setiap selesai perkuliahan, daftar hadir diserahkan ke Jurusan yang bersangkutan oleh dosen atau mahasiswa yang ditunjuk.
- Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan tatap muka sedikitnya 70%, kecuali karena ada hal lain yang berada di luar kemampuannya.
- Jika kegiatan perkuliahan tidak dapat dilaksanakan dengan jadwal yang telah ditentukan, maka dosen wajib memberitahu mahasiswa dan mengusahakan waktu lain sebagai penggantinya, dengan berkoordinasi dengan Jurusan agar tidak terjadi benturan jadwal.