PENCANTUMAN GELAR
Berikut adalah persyaratan administrasi untuk Pencantuman Gelar:
1. Fotocopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
2. Fotocopi sah SK CPNS dan SK PNS (bagi yang belum pernah mengalami kenaikan pangkat)
3. Fotocopi sah Surat Ijin/Tugas Belajar
4. Fotocopi sah Ijazah dan Transkip
5. Fotocopi sah sertifikat akreditasi jurusan
6. Fotocopi sah SK Mutasi (bagi PNS yang pindah tugas saat sedang melanjutkan pendidikan)
Berkas diserahkan dalam bentuk hardfile rangkap 2 kepada Subbagian OKPP