Penasihat Akademik
- Pengertian
Penasihat Akademik (PA) adalah dosen yang ditunjuk oleh dekan untuk memberikan bimbingan studi kepada mahasiswa dalam rangka mencapai hasil belajar yang maksimal sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Untuk memberikan pelayanan studi yang sebaik-baiknya kepada mahasiswa, dekan fakultas menunjuk Penasihat Akademik yang terdiri dari dosen tetap bagi beberapa orang mahasiswa untuk memberikan bimbingan studi sampai mereka menyelesaikan studi di IAIN Purwokerto.
- Tujuan Penasihat Akademik
Perwalian studi diselenggarakan dengan maksud sebagai berikut:
- Membantu mahasiswa dalam menyesuaikan diri, bertindak, dan berpikir sesuai dengan kehidupan kampus.
- Membantu mahasiswa dalam melaksanakan cara-cara belajar di perguruan tinggi yang efektif dan efisien.
- Membantu mahasiswa dalam mengatasi kesulitan dan hambatan yang berhubungan dengan studinya.
- Membantu mahasiswa dalam memahami dan menghayati tradisi sikap ilmiah di perguruan tinggi.
- Membantu mahasiswa menentukan berbagai alternatif dalam memecahkan masalah yang dapat menghambat program studinya.
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pengambilan matakuliah.
- Tata Tertib Penasihat Akademik
Tata tertib dalam rangka menunjang kelancaran tugas Penasihat Akademik adalah sebagai berikut:
- Kewajiban Penasihat Akademik (PA)
- Setiap Penasihat Akademik wajib membimbing sejumlah mahasiswa di bawah wewenangnya dalam bidang akademik secara preventif, korektif, dan persuasif, baik secara perorangan maupun kelompok.
- Apabila ada masalah akademis atau non-akademis yang tidak dapat diatasi, Penasihat Akademik wajib mengkonsultasikan kepada Dekan dan Ketua Jurusan.
- Penasihat Akademik wajib mengadakan pertemuan konsultatif dengan mahasiswa yang dibimbing secara periodik, dan waktunya disepakati bersama.
- Setiap akhir semester, Penasihat Akademik wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai hasil kerja perwalian kepada Dekan melalui Ketua Jurusan, untuk diterbitkan Surat Keterangan Dekan sebagai bahan penilaian beban tugas edukatif.
- Penasihat Akademik bertanggung jawab atas kelancaran kegiatan perwalian, dan tidak dibenarkan melemparkan tanggung jawabnya kepada pihak lain dalam melaksanakan tugasnya.
- Kewajiban Mahasiswa
- Mahasiswa wajib memahami dan menghayati arti pentingnya perwalian studi, serta memanfaatkannya untuk kelancaran studi.
- Mahasiswa wajib mengadakan komunikasi dan konsultasi secara aktif dengan Penasihat Akademik tentang kegiatan studi berikut kesulitannya.
- Mahasiswa wajib menaati hasil konsultasi, serta nasihat Penasihat Akademik, dan bersedia menerima sanksi akademik apabila melanggar kesepakatannya.
- Mahasiswa wajib memberikan laporan hasil prestasi studinya kepada Penasihat Akademik, selambat-lambatnya seminggu setelah yudisium semesteran.