Pemberhentian Status Mahasiswa
Mahasiswa IAIN Purwokerto dapat diberhentikan status kemahasiswaannya atau dinyatakan drop out jika:
- Tidak melakukan herregistrasi dua semester berturut-turut atau terputus-putus, dan tidak memberikan keterangan (alasan) pada waktu yang telah ditentukan.
- Mempunyai Indeks Prestasi (IP) 1,50 atau kurang pada tiga semester pertama berturut-turut.
- Tidak dapat menyelesaikan studi sesuai batas masa studi maksimal yang ditentukan.
Bagi mahasiswa yang telah menerima Surat Keputusan Pemberhentian status sebagai mahasiswa/di-DO, berhak meminta surat keterangan mengenai sejumlah matakuliah dan nilai kreditnya yang telah diselesaikan. Untuk selanjutnya, yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti studi pada jurusan-jurusan/program-program di lingkungan IAIN Purwokerto.