Ketentuan SKB CPNS IAIN Purwokerto 2018
KETENTUAN PSIKOTES
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dibagi menjadi 3 tahap: Psikotes, Praktik Kinerja, dan Wawancara. Seluruh peserta melakukan registrasi dengan menunjukan e-KTP asli/ Surat Keterangan Domisili asli/ KK asli yang mencantumkan NIK sesuai yang didaftarkan pada SSCN BKN pada panitia/ petugas registrasi. Registrasi peserta dilakukan dengan tertib mulai pukul 7.00 WIB di Hall Perpustakaan IAIN Purwokerto.
KETENTUAN PRAKTIK KERJA
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dibagi menjadi 3 tahap: Psikotes, Praktik Kinerja, dan Wawancara. Untuk Praktik Kerja, peserta dibedakan dalam formasi Dosen dan Pegawai.
Formasi Dosen:
1. Membuat RPP (terlampir)
2. Membuat Makalah sesuai formasi dengan ketenutan standar penulisan karya ilmiah minimal referensi 5 buku dan 1 jurnal
3. Menyertakan Pengalaman Mengajar
Formasi Pegawai:
1. Melaksanakan Praktik Kerja sesuai dengan formasi
2. Menyertakan Pengalaman Bekerja
KETENTUAN WAWANCARA
Seluruh peserta wajib mengumpulkan Formulir Portofolio pada saat/ sebelum wawancara kepada panitia/ petugas. Formulir Portofolio (terlampir)
Ketentuan lainnya disesuaikan dengan Pengumuman Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI No: P-36111/SJ/B.II.2/Kp.00.1/12/2018 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri SIpil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018 (terlampir)