KARPEG, KARIS DAN KARSU
Kartu Pegawai
Persyaratan administrasi untuk mendapatkan Karpeg:
- Fotocopi sah Surat Keputusan Pengangkatan menjadi CPNS dan PNS
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian (asli) untuk penggantian karpeg yang hilang
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Kartu Isteri/Suami
Persyaratan administrasi untuk mendapatkan Karis/Karsu:
- Laporan Perkawinan pertama (LPP) perkawinan kedua/laporan perkawinan janda/duda
- salinan sah akta nikah/ akta perkawinan/akta cerai
- Pas photo 2×3 hitam putih sebanyak 2 lembar