Jenis Evaluasi
- Evaluasi Belajar Akhir Semester
Evaluasi belajar akhir semester merupakan penilaian terhadap keberhasilan mahasiswa yang dilakukan pada akhir semester, yang meliputi seluruh mata kuliah yang diprogram mahasiswa pada semester tersebut. Keberhasilan belajar tersebut dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS). Setiap kegiatan mahasiswa pada setiap akhir semester dievaluasi, di samping untuk mengetahui IPS yang bersangkutan, dan untuk menentukan kapasitas program studi pada semester berikutnya, juga untuk menetapkan sanksi akademis apabila IPS yang bersangkutan kurang atau gagal. IPS merupakan satuan nilai yang didapatkan dari total perkalian nilai satuan kredit matakuliah dengan rata-rata nilai matakuliah yang diperoleh dalam satu semester dibagi dengan total satuan kredit matakuliah dalam satu semester.
- Evaluasi Belajar Akhir Studi
Evaluasi belajar akhir studi S-1 adalah penilaian terhadap keberhasilan mahasiswa yang dilakukan setelah seluruh program studi mahasiswa berakhir. Keberhasilan belajar dinyatakan dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK).
IPK merupakan nilai rata-rata yang didapat dari total hasil perkalian satuan kredit matakuliah (komulatif) yang diperoleh, dibagi dengan total satuan kredit matakuliah (komulatif). Akhir belajar Program Studi S-1 dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Telah menyelesaikan beban studi 147-150 sks bagi program S-1.
- IPK akhir studi program S-1 sedikitnya harus memperoleh nilai 2.00 (cukup).
- Nilai setiap matakuliah pada akhir studi sedikitnya memperoleh nilai 2.00 (cukup), apabila ada matakuliah tertentu yang memperoleh nilai di bawah 2.00 (kurang), maka harus diperbaiki terlebih dahulu.
- Nilai IPS dan IPK harus ditulis apa adanya (tidak dibulatkan) dan berbeda dengan nilai matakuliah.
Hasil evaluasi belajar pada akhir semester atau pada akhir studi mahasiswa dapat diberikan predikat sesuai dengan IPS atau IPK yang diperolehnya. Predikat IPK atau IPS berbeda dengan predikat nilai matakuliah. Predikat untuk IPS atau IPK adalah sebagaimana tabel berikut ini:
IPS/IPK | Predikat |
3,50 – 4,00 | Cumlaude |
3,00 – 3,49 | Amat Baik |
2,50 – 2,99 | Baik |
2,00 – 2,49 | Cukup |
0,00 – 1,99 | Tidak Lulus |
Adapun rumus untuk menghitung IPS dan IPK pada dasarnya sama, yaitu:
Cara menghitung IPS dan IPK:
Terlebih dahulu masing-masing bobot SKS setiap matakuliah dikalikan dengan nilai matakuliah yang diperoleh. Kemudian, bobot sks semua matakuliah (dalam satu semester atau satu program studi) dijumlahkan, demikian pula semua SKS matakuliahnya. Dengan demikian, telah diperoleh total sks N dan total sks-nya.
Contoh 1:
Dalam semester ketiga, mahasiswa A menyelesaikan beban studi sebanyak 22 SKS, dengan memperoleh sks N sebanyak 73,70 maka IPS-nya adalah 73,70 : 22 = 3,35
Contoh 2:
Seorang mahasiswa telah menyelesaikan program studi S-1 sesuai dengan ketentuan, sebanyak 150 SKS dengan memperoleh sks N sebanyak 445,50. Dengan demikian, IPK yang bersangkutan adalah 445,50 : 150 = 2,97 (Baik).