Impelementasi Kerjasama UIN SAIZU dengan MPR RI, Adakan Sosialisasi Empat Pilar Bagi Pengurus ORMAWA dan Pengurus OSIS
Purwokerto,- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bekerjasama dengan UIN SAIZU, hari ini, Rabu (16/11), menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan di Hall Perpustakaan UIN SAIZU. Acara sosialisasi itu dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal MPR RI, Bapak Prof. Dr. Ma’aruf Cahyono, S.H., M.H., Wakil Rektor II dan III, Kepala Pusat Moderai Beragama dan Pancasila, diikuti oleh Pengurus Organisasi Kemahasiswaan UIN SAIZU dan Pengurus OSIS/OSIM SLTA di Kabupaten Banyumas. .
Wakil Rektor II, Prof. Dr. Ridwan, M.Ag. dalam sambutannya mewakili Rektor UIN SAIZU mengatakan, UIN SAIZU menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini. Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting untuk dipahami dan dimengerti secara benar oleh seluruh warga negara Republik Indonesia pada umumnya, khususnya bagi generasi muda dan para aktivis organisasi intra sekolah dan kampus.
“Empat pilar yang dimaksud ialah bagaimana kita paham dengan pancasila, paham dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, paham dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan paham terhadap Bhinneka Tunggal Ika, empat pilar ini adalah satu kesatuan dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan bersatu,” sebut Ridwan.
Dengan mengikuti sosialisasi empat pilar kebangsaan ini, Wakil Rektor II berharap, peserta dapat memahami dan mengerti apa yang disampaikan. Sehingga, mampu pula menjelaskan dan menanamkam Empat Pilar Kebangsaan ini sejak dini, minimal di lingkungan terdekat dalam kehidupan sehari-hari guna menanamkan wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air yang menjadi modal dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Atas nama UIN SAIZU, kami sampaiakn ucapan terima kasih atas kepercayaan MPR RI melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar di UIN SAIZU, ini merupakan wujud implementasi kerjasama antara MPR RI dengan UIN SAIZU,” lanjut Wakil Rektor II.
Sementara itu, Prof. Dr. Ma’ruf Cahyono, S.H., M.H. dalam sambutan dan pemaparan materinya mengatakan, MPR merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang memiliki tanggungjawab untuk mengukuhkan pilar-pilar fundamental berbangsa dan bernegara sesuai dengan mandate konstitusional.
“Peran MPR salah satunya tercermin dari pelaksanaan tugas pimpinan MPR mengordinasikan Anggota MPR untuk memasyarakatkan UUD NRI 1945, peran tersebut diwujudkan dengan komitmen pimpinan MPR untuk memberikan pemahaman terhadap Nilai-Nilai luhur bangsa yang terdapat dalam Pancasial, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika,” ungkap Ma’ruf Cahyno. “Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara dipandang sebagai sesuatu yang harus dipahami oleh para penyelenggara negara Bersama seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan berpolitik, menjalankan pemerintahan, menegakan hukum, mengatur perekonomian negara, interaksi sosial dan lain sebagainya,” lanjut Ma’aruf Cahyono.
Masih menurut Ma’ruf Cahyono, kegiatan sosialisasi 4 pilar MPR didukung oleh Presiden RI melalui Intruksi Presiden no 6 Tahun 2005 tanggal 15 April 2005 tantang dukungan pelaksanaan Sosialisasi UUD NRI Tahun 1945.
“Pada perkembangan selanjutnya, MPR RI memiliki pandangan bahwa dasar yuridis terkait dengan konsep dan program Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara atau Empat Pilar MPR RI berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 34. Namun, berdasarkan putusan MK putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013 bahwa empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara tidak memiliki ketentuan yuridis dan di ganti mkenjadi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI,” lanjut Ma’aruf Cahyono.
Masih dalam Sosialiasi Empat Pilar, sebagai narasumber kedua, Dr. Sulkhan Chakim, M.M. (Wakil Rektor III) menyampaikan materi dengan judul Empat Pilar Kebangsaan dan Moderasi Keberagamaan menyampaikan moderasi beragama adalah upaya mengembalikan pemahaman dan praktik beragama agar sesuai dengan esensinya, yakni untuk menjaga harkat, martabat, dan peradaban manusia, bukan sebaliknya.
“Agama tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang justru merusak peradaban, sebab sejak diturunkan,agama pada hakikatnya ditujukan untuk membangun peradaban itu sendiri,” kata Sulkhan Chakim. “Dengan moderasi beragama, seseorang tidak ekstrem dan tidak berlebih-lebihan saat menjalani ajaran agamanya,” lanjut Sulkhan Chakim.
Sulkhan Chakim juga menekankan, para pendiri bangsa ini telah menyepakati bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi juga tidak memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari warganya.
“Nilai-nilai agama dijaga, dipadukan dengan nilai-nilai kearifan dan adat-istiadat lokal,” lanjut Sulkhan Chakim. “Bukti bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi menjadikan agama sebagai inspirasi pembuatan norma hukum, diantaranya adalah adanya beberapa hukum agama dilembagakan oleh negara, serta ritual agama dan budaya berjalin berkelindan dengan rukun dan damai di Indonesia,”