Download Di Sini
Mahasiswa yang skripsinya telah disetujui oleh pembimbing dapat melengkapi persyaratan ujian munaqasyah dengan mengisi blanko yang disediakan fakultas sebagai beriku: Persyaratan Akademik Fotokopi kartu mahasiswa semester gasal/genap tahun akademik yang masih berjalan Fotokopi kuitansi SPP semester gasal/genap yang masih berlaku …
Syarat Telah menempuh matakuliah sebanyak minimal 144 sks, tanpa ada nilai D (telah menempuh semua matakuliah). Prosedur Mahasiswa menyerahkan berkas ujian komprehensif dengan rincian sebagai berikut: Makalah dengan referensi bahasa Inggris dan Bahasa Arab (selain al-Qur’an dan Hadis) sebanyak 3 …
Syarat Mengajukan Judul Proposal Skripsi Terdaftar sebagai mahasiswa IAIN Purwokerto pada tahun akademik dan semester yang berjalan dengan melampirkan fotokopi kartu mahasiswa yang berlaku. Menyerahkan fotokopi KTM dan bukti pembayaran SPP yang masih Transkrip nilai sementara yang membuktikan: Telah menyelesaikan …
Pemberian Surat Keterangan Surat Keterangan adalah surat yang ditandatangani oleh Dekan yang menyatakan bahwa mahasiswa dinyatakan masih aktif mengikuti perkuliahan, dan dinyatakan masih tercatat sebagai mahasiswa. Adapun prosedur pembuatannya adalah sebagai berikut: Surat Keterangan Masih Kuliah Tipe 1 (Untuk Permohonan …
Pengertian Penasihat Akademik (PA) adalah dosen yang ditunjuk oleh dekan untuk memberikan bimbingan studi kepada mahasiswa dalam rangka mencapai hasil belajar yang maksimal sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Untuk memberikan pelayanan studi yang sebaik-baiknya kepada mahasiswa, dekan fakultas menunjuk …
Mahasiswa IAIN Purwokerto dapat diberhentikan status kemahasiswaannya atau dinyatakan drop out jika: Tidak melakukan herregistrasi dua semester berturut-turut atau terputus-putus, dan tidak memberikan keterangan (alasan) pada waktu yang telah ditentukan. Mempunyai Indeks Prestasi (IP) 1,50 atau kurang pada tiga semester …
IAIN Purwokerto dapat menerima pindahan mahasiswa dari Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), yang berakreditasi sama atau lebih tinggi dengan ketentuan sebagai berikut: Mengajukan surat permohonan pindah ke Rektor IAIN Purwokerto. Melampirkan surat persetujuan pindah dari pimpinan PT asal dan …
Cuti studi ialah hak khusus bagi maha¬siswa program S-1 untuk tidak melakukan studi pada semester tertentu. Cuti studi diberikan kepada mahasiswa karena ada hal-hal atau kepentingan yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan akademik pada semester yang akan berlangsung. Ijin cuti …
A. Registrasi Dan Herregistrasi Mahasiswa Pada dasarnya, setiap mahasiswa, baik mahasiswa baru, mahasiswa studi aktif, mahasiswa selesai cuti studi, mahasiswa status skorsing, maupun mahasiswa yang sedang menunggu pelaksanaan ujian skripsi, semuanya diwajibkan melakukan registrasi atau herregistrasi tepat pada waktu yang …