Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F)
- Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan adalah badan yang merencanakan, mengorganisasikan, dan melaksanakan program kemahasiswaan di tingkat fakultas.
- Pengurus BEM-F minimal terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan koordinator serta anggota bidang sesuai dengan kebutuhan.
- Ketua BEM-F dipilih secara langsung dalam Pemilihan Langsung Mahasiswa.
- Susunan Pengurus BEM-F disahkan oleh dekan fakultas atas usulan Ketua BEM-F terpilih.
- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) mempunyai tugas pokok:
- Menyusun program kerja beserta rencana anggarannya dan mengusulkan kepada Senat Mahasiswa untuk mendapatkan pengesahan.
- Melaksanakan program kerja yang telah disahkan oleh Senat Mahasiswa.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kerja kepada dekan melalui Musyawarah Mahasiswa Fakultas.
- Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan (BEM-J).