Administrasi Surat Keterangan
- Pemberian Surat Keterangan
Surat Keterangan adalah surat yang ditandatangani oleh Dekan yang menyatakan bahwa mahasiswa dinyatakan masih aktif mengikuti perkuliahan, dan dinyatakan masih tercatat sebagai mahasiswa. Adapun prosedur pembuatannya adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Masih Kuliah Tipe 1 (Untuk Permohonan Tunjangan Orangtua)
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan masih kuliah kepada Dekan fakultas masing-masing, yang ditandatangani oleh orangtua/wali sekaligus melampirkan berkas persyaratan:
- Fotokopi SK PNS terakhir orangtua
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi kuitansi SPP terakhir
- Fotokopi KTM yang masih berlaku
- Mahasiswa menyerahkan surat permohonan dan berkas persyaratan kepada staf fakultas.
- Staf fakultas membuatkan surat keterangan masih kuliah, dan memintakan tanda tangan kepada Dekan.
- Mahasiswa dapat mengambil surat keterangan masih kuliah kepada staf fakultas.
- Surat Keterangan Tipe 2 (SK Masih Kuliah untuk Selain Tunjangan Orangtua)
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan masih kuliah kepada Dekan fakultas masing-masing yang ditandatangani oleh orangtua/wali sekaligus melampirkan berkas persyaratan:
- Fotokopi kuitansi SPP terakhir.
- Fotokopi KTM yang masih berlaku.
- Mahasiswa menyerahkan surat permohonan dan berkas persayarat kepada Staf fakultas.
- Staf fakultas membuatkan surat keterangan masih kuliah untuk selain tunjangan orang tua, dan memintakan tanda tangan kepada dekan.
- Mahasiswa mengambil surat keterangan masih kuliah kepada staf fakultas.
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan masih kuliah kepada Dekan fakultas masing-masing yang ditandatangani oleh orangtua/wali sekaligus melampirkan berkas persyaratan:
- Surat Keterangan Tipe 3
Yang dimaksud dengan surat keterangan tipe 3 adalah surat yang dikeluarkan oleh dekan berkenaan dengan hal yang diajukan mahasiswa, dan diketahui kebenarannya oleh fakultas (contoh: surat keterangan yang menjelaskan bahwa mahasiswa tersebut benar-benar telah mengikuti lomba karya ilmiah, surat observasi, dan sebagainya).
Prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan yang dikehendaki kepada dekan yang telah ditandatangani sekaligus melampirkan berkas persyaratan:
- Fotokopi kuitansi SPP terakhir
- Fotokopi KTM yang masih berlaku
- Bukti fisik yang berhubungan dengan hal yang diajukan
- Mahasiswa menyerahkan surat permohonan dan berkas persayarat kepada Staf fakultas.
- Staf fakultas membuatkan surat keterangan masih kuliah untuk selain tunjangan orang tua, dan memintakan tanda tangan kepada dekan.
- Mahasiswa mengambil surat keterangan masih kuliah kepada staf fakultas.
- Prosedur Pembuatan Transkrip Nilai
Transkrip nilai adalah transkrip yang dikeluarkan oleh dekan berkenaan dengan hasil nilai matakuliah yang telah diambil oleh mahasiswa. Adapun prosedur pembuatan transkrip nilai adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan transkrip nilai kepada dekan dan menyerahkannya kepada staf fakultas sekaligus melampirkan berkas persyaratan:
- Fotokopi kuitansi SPP terakhir
- Fotokopi KTM yang masih berlaku
- Staf fakultas membuatkan transkip nilai dan memintakan tanda tangan kepada dekan.
- Mahasiswa mengambil transkip nilai kepada staf fakultas masing-masing.